Faktanya sebagian besar pengguna kartu prabayar yang hendak melakukan registrasi ulang menemu masalah gagal melakukan pendaftaran. Apa penyebabnya? Ada beberapa hal yang menyebabkan pendaftaran ulang kartu SIM gagal, namun pada umumnya hal tersebut dikarenakan KK pengguna belum tervalidasi di Dukcapil – belum masuk database Dukcapil.
Untuk menyikapi daftar ulang kartu SIM gagal, pertama, saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK. Jika ada ketidaksamaan, tentu saja registrasi ulang tidak akan berhasil.
Apabila saat melakukan registrasi ulang nomor NIK dan nomor KK belum tervalidasi, bisa jadi data pengguna belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Alahasil, pendaftaran tidak dapat di proses sebagaimana mestinya.
Jika data kependudukan belum ada di database Dukcapil maka akan terjadi invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, dan apabila sampai lima kali masih gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna melalui SMS.
Pesan yang dikirim oleh operator berisi pernyataan nomor NIK dan nomor KK pengguna memang sudah benar. Selanjutnya, pengguna memberi balasan konfirmasi bahwa ia setuju untuk mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang di informasikan.
Dengan demikian, maka pengguna akan bertanggung jawab secara hukum terhadap data yang diberikannya. Nomor telepon pengguna pun akan diaktifkan kembali dan terbebas dari pemblokiran.
Sebagai informasi, jika proses registrasi kartu SIM gagal, pelanggan wajib mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar. Dengan demikian, calon pelanggan (termasuk pelanggan lama) bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan hingga proses validasi data kependudukan tervalidasi dengan data yang ada di Dukcapil.
Adapun penyebab lain yang bisa memicu kegagalan registrasi kartu prabayar menurut adalah format registrasi yang salah. Pengguna yang meregistrasi harus menyesuaikan dengan format yang diberikan oleh operator masing-masing.
Baca juga: Cara Membuka Kartu SIM Diblokir Operator
Namun, pada umumnya data yang dibutuhkan dalam registrasi kartu prabayar hanya ada dua, yaitu nomor NIK yang tertera di KTP dan nomor KK. Jadi, tidak masalah jika operator memberlakukan format registrasi yang tidak sama.
Data kependudukan yang digunakan memang hanya nomor NIK dan nomor KK, namun operator mendesain sistem di dalamnya sehingga format bisa sedikit berbeda. Untuk lebih detailnya Anda dapat menghubungi call center operator untuk mendapatkan bantuan atau informasi yang Anda perlukan.
Adapun format pendaftaran untuk kartu SIM perdana Indosat, Tri, dan Smartfren menggunakan format NIK#NomorKK#. Format pengguna XL adalah Daftar#NIK#Nomor KK dan format Telkomsel adalah REG (spasi) NIK#NomorKK.
Sementara untuk registrasi ulang pelanggan lama. Indosat, Tri, dan Smartfren menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Telkomsel menggunakan format ULANG (spasi) NIK#NomorKK#. Sementara XL Axiata menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK.
| Cara Registrasi SIM Card |
Semoga info penyebab daftar ulang kartu SIM gagal karena data tidak valid seperti diulas diatas berguna bagi Anda. Jika Anda masih menemui kesulitan, pastikan Anda menghubungi call center operator yang Anda gunakan agar diberikan pengarahan seperlunya.
