Ketika ponsel Anda hilang dan tidak tau keberadaannya, maka kartu SIM didalamnya pun akan ikut raib. Lalu bagaimana jika Anda tetap ingin menggunakan kartu SIM tersebut? Bisakan meminta penggantian karu SIM baru dengan nomor lama? Jawabannya BISA. Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang berlaku yang saya jabarkan dibawah ini.
Sebagai informasi, bagi pengguna yang merasa kehilangan kartu SIM ataupun rusak sehingga membutuhkan kartu SIM yang baru, mereka dapat mendatangi gerai operator masing-masing, baik itu untuk pengguna Telkomsel, Indosat, maupun XL. Cara dan prosedurnya juga tidak akan merepotkan Anda, pun Anda tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk biayanya.
Cara Mengurus Kartu Simpati Yang Hilang
Sebagai catatan, ulasan cara yang saya sebutkan dibawah ini juga berlaku untuk operator lain. Artinya, misalkan Anda pengguna kartu Indosat yang kehilangan kartu dan ingin mengurusnya, maka Anda juga dapat menggunakan cara dibawah ini.
Kartu SIM Hilang
Jika kartu SIM hilang, Anda bisa mendapatkan nomor yang sama dengan mendatangi gerai Telkomsel terdekat, tetapi nomor kontak yang ada di kartu SIM lama akan hilang semuanya. Syarat mendapatkan nomor yang hilang kembali adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga
- KTP asli
- Daftar nomor yang terakhir dihubungi (diingat-ingat saja)
- Biaya administrasi sebesar Rp 5.000 s/d Rp 15.000
- Kartu Keluarga
- KTP sesuai dengan identitas yang kamu daftarkan. Hal ini sesuai dengan peraturan registrasi ulang kartu prabayar yang berlaku saat ini.
Kartu SIM Rusak
Jika Anda mendapati kartu Telkomsel milik Anda rusak seperti mengalami masalah tidak terbaca atau tidak ada jaringan sebelum datang ke gerai Telkomsel cobalah untuk cek kartu Telkomsel lain, apakah mengalami hal yang sama? jika tidak ada masalah, silakan cek menggunakan metode berikutnya yaitu dengan memindahkan kartu Telkomsel tersebut ke ponsel lain terlebih dahulu. Apabila tetap tidak terbaca, maka bisa dipastikan Anda perlu membawa kartu Telkomsel rusak tersebut ke gerai Telkomsel untuk mengurus mendapatkan kartu Telkomsel yang baru dengan nomor yang lama, adapun syarat mengurus kartu Telkomsel yang rusak yaitu:
- Kartu Telkomsel yang rusak
- KTP asli
- Kartu Keluarga
- Biaya ganti kartu kisaran Rp 5.000 hingga Rp 50.000 (untuk jaga-jaga)
- Daftar nomor yang terakhir dihubungi (diingat-ingat saja)
Jika sudah berada di gerai Telkomsel silahkan ambil nomor antrian dan menunggu nomor kamu dipanggil, pada tahap ini usahakan untuk datang pagi untuk menghindari antrian yang panjang. Jika nomor antrian sudah dipanggil datangi customer service yang bertugas dan sampaikan keperluan Anda.
| Pelayanan di Gerai Telkomsel |
Nah demikianlah cara mengurus kartu SIM yang hilang. Seperti sudah saya sebutkan sebelumnya, Anda juga bisa mengurus kartu XL hilang maupun kartu Tri hilang dengan langkah-langkah diatas. Demikian, semoga informasi ini berguna bagi kalian.
