Atas alasan tertentu Anda mungkin ingin melakukan unregistrasi kartu SIM yang sebelumnya sudah Anda daftarkan menggunakan NIK dan KK Anda. Misalkan Anda sudah tidak ingin menggunakan kartu SIM itu lagi dan ingin mendaftarkan kartu SIM baru dengan NIK dan KK yang sama, maka dalam hal ini Anda bisa menghapus kartu yang SIM lama dan menggantinya dengan kartu SIM yang baru.
Daftar ulang kartu SIM prabayar memang tidak menyisakan masalah berarti karena prosesnya cukup cepat dan mudah. Pengguna hanya perlu menyiapkan nomor NIK dan nomor KK. Selanjutnya mereka bisa mengirim SMS ke 4444 dengan format sebagaimana sudah dijelaskan oleh masing-masing operator.
Namun demikian, karena jumlah pendaftaran kartu SIM untuk setiap NIK ada batasannya, hal ini bisa menjadi kendala bagi Anda yang terbiasa membeli kartu perdana paket data seperti kartu perdana paket data Indosat yang selama ini banyak diminati pengguna karena dinilai lebih ekonomis. Dalam hal ini tentunya Anda perlu melakukan unreg kartu SIM yang sudah teregistrasi sebelumnya agar kartu perdana yang baru Anda beli bisa didaftarkan menggunakan NIK milik Anda.
Dan kabar gembiranya operator menyediakan fitur untuk melakukan UNREG. Fitur ini bisa dinikmati oleh pengguna kartu prabayar apapun, baik itu XL, Indosat, Telkomsel, maupun Tri. Dan berikut ini dijelaskan mengenai cara unreg kartu prabayar yang sudah di registrasi.
Cara UNREG Kartu Telkomsel
Bagi Anda para pengguna Telkomsel, Anda dapat mengakses menu USSD telepon untuk proses UNREG dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Silakan Anda dial *444#
2. Pada menu berikutnya pilihlah opsi no. 3 atau UNREG
3. Lalu masukkan 16 digit NIK Anda kemudian pilih Kirim
Cara Unreg Kartu Indosat
![]() |
| Ilustrasi – Cara unreg kartu SIM |
Sementara untuk pengguna Indosat, Anda hanya memiliki opsi tunggal untuk melakukan UNREG kartu SIM, yaitu melalui SMS. Adapun format SMSnya adalah sebagai berikut:
UNPAIR#nomor hp# lalu kirim ke 4444
Contoh: UNPAIR#0812345678#

