Ini Syarat Rumah Tangga yang Dapat Set Top Box Gratis

set top box gratis
Seiring pelaksanaan suntik mati TV analog yang kian mendekati akhir, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan distribusi set top box gratis TV digital tepat sasaran.

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan penyaluran bantuan tersebut saat ini terus dilakukan. Sebab, salah satu syarat Analog Switch Off (ASO) atau siaran TV digital mengudara di suatu daerah, apabila distribusi set top box gratis sudah disalurkan kepada masyarakat.

Adapun masyarakat yang berhak mendapatkannya itu adalah mereka yang termasuk kelompok keluarga rumah tangga ekstrem, memiliki identitas diri, hingga memiliki pesawat televisi analog di rumahnya.

“Untuk rumah tangga miskin ekstrem, jadi ini tuh miskin ekstrem yang tidak punya rumah misalnya, terus kos, ini keluarga ya bukan perorangan tapi punya TV analog akan diberikan bantuan set top box secara gratis dari lembaga penyiaran, yaitu penyelenggara mux dan kalau kurang pemerintah menyediakannya. Jadi, sumbernya dua, penyelenggara mux dan pemerintah,” tutur Niken dalam webinar ASO yang digelar Kominfo, Senin (31/10/2022).

  Spesifikasi dan Harga POCO C65

Niken menjanjikan distribusi set top box gratis ini akan tepat sasaran. Sebab, data yang digunakan Kominfo itu berasal data dari Kementerian Sosial yang kemudian diverifikasi data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga ke tingkat Pemerintah Daerah dan Kelurahan.

“Tepat sasaran karena data itu sudah diverifikasi oleh Kemendagri, Pemerintah Daerah sampai Kelurahan itu memverifikasi data-data. Jadi, pengelola data itu adalah dari Kementerian Sosial verifikasi oleh Kemendagri,” ucapnya.

“Kementerian Kominfo juga menepatkan posko. Sekarang ini di wilayah Jabodetabek sudah ada beberapa titik-titik posko untuk pengaduan, kalau ada yang tidak seharusnya mendapatkan (set top box gratis) tapi belum dapat, atau ada alamat ternyata ada alamat sudah pindah, atau meninggal. Jadi Kominfo buka posko untuk pengaduan,” sambungnya.

Sedangkan untuk masyarakat mampu, Kominfo mengimbau agar mereka membeli perangkat set top box TV digital itu secara mandiri yang harganya sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu.

“Yang beli set top box ini, mohon dicek atau diteliti, apakah sudah tersertifikasi Kominfo atau belum, karena yang belum tersertifikasi ini biasanya belum lolos uji laik operasi, itu kalau dipasangkan ke televisi kita jadi nggak connect. Kalau yang sudah, itu langsung sesuai dengan televisi jenis apapun,” pungkasnya.

  Cara Memasang Set Top Box untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Leave a Reply