Seperti diketahui, pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika (KOMINFO) telah mewajibkan semua pengguna kartu prabayar di Indonesia untuk melakukan pendaftaran ulang dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan serta perlindungan terhadap masyarakat.
Adapun batas akhir pendaftaran ulang atau registrasi ulang kartu SIM prabayar adalah sampai dengan tanggal 28 Februari 2018. Jika sampai tanggal tersebut Anda belum melakukan registrasi ulang, maka secara otomatis kartu SIM Anda tidak akan dapat digunakan alias terblokir. Pendaftaran kartu yang mewajibkan adanya NIK dan KK memang serasa ribet, namun pada dasarnya hal ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
Contents
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM
Cara registrasi ulang kartu SIM prabayar sebenarnya sangatlah mudah. Anda bisa melakukannya sendiri dengan cukup mudah. Syaratnya, Anda harus menyiapkan NIK dan nomor KK yang mana dalam hal ini Anda tidak dapat menggunakan NIK / KK orang lain karena nantinya akan ada proses verifikasi data. Dan sebagai informasi, setiap NIK hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan tiga nomor (kartu).
Seperti apa proses pendaftaran ulang atau registrasi baru kartu SIM prabayar? Silakan ikut panduan cara daftar / daftar ulang kartu SIM seperti dijelaskan dibawah ini.
Cara Registrasi Kartu XL
Untuk Pengguna Baru:
Ketik DAFTAR#NIK#nomorKK (harus sesuai dengan yang tertera pada KK) kirim ke 4444
Contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444
Untuk Pengguna Lama:
Ketik ULANG#NIK#nomorKK (harus sesuai dengan yang tertera pada KK) kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444
Cara Registrasi Kartu Tri
Bagi Anda pengguna kartu 3, cara daftar ulang kartu 3 adalah sebagai berikut:
Cara registrasi kartu prabayar untuk pelanggan baru Three bisa mengirim SMS ke 4444.
Format SMS Pendaftaran SIM sebagai berikut:
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Untuk pengguna lama Three, daftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Cara Daftar Ulang Kartu Telkomsel (Simpati / AS)
Untuk pendaftaran ulang kartu Simpati maupun AS secara online, pelanggan kartu SIM prabayar bisa mengunjungi website resmi Telkomsel. Kemudian, silakan isi data yang diminta mulai nomor telepon, nomor NIK / KTP, nomor KK dan password (akan dikirimkan melalui SMS oleh operator setelah mengklik tombol “Dapatkan Password”) lalu klik “Kirim” atau ikuti langkah-langkahnya seperti berikut:
1. Masukan nomor HP yang ingin di registrasi
2. Masukan nomor NIK
3. Masukan nomor KK
4. Masukan password yang dikirim operator lewat SMS
5. Klik “Kirim”
Adapun untuk pengguna kartu SIM lama, format registrasi lewat SMS untuk operator Telkomsel yakni ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM Telkomsel baru bisa registrasi dengan format ketik: REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Cara Daftar Ulang Kartu Indosat
Untuk pelanggan Indosat Ooredoo, pebdaftaran ulang secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Indosat. Kemudian, isi nomor yang ingin diregistrasi dan pilih opsi “Registrasi Baru” atau untuk “Registrasi Ulang” sesuai keperluan lalu klik “Verifikasi”.
Operator Indosat akan mengirim SMS yang berisi kode verifikasi yang harus Anda isikan ke kotak yang tersedia. Dan langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Masukkan nomor NIK
2. Masukkan nomor KK
3. Centang pada bidang “I’am not a robot”
4. Klik “Periksa” apabila data yang dimasukkan sudah benar
Sementara untuk pengguna kartu SIM lama, format registrasi lewat SMS untuk operator Indosat yakni ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM Indosat baru bisa melakukan registrasi dengan format SMS ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
Cara Registrasi Ulang Kartu Smartfren
Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah pengguna Smartfren kian bertambah banyak. Dan bagi para pengguna kartu Smarfren bisa mengunjungi situs resmi operator tersebut untuk melakukan registrasi ulang. Adapun tahapannya adalah seperti dijelaskan dibawah ini.
1. Masukan nomor Smartfren yang ingin didaftarkan
2. Masukan nomor NIK
3. Pilih jenis verifikasi yang ingin Anda gunakan (PUK atau kode aktivasi)
4. Masukan nomor KK
5. Masukan alamat email yang masih aktif
6. Masukan nomor HP lainnya
7. Centang pada bidang “Saya telah membaca dan menyetujui seluruh syarat & ketentuan”
8. Kemudian klik “Lanjut”
Dan untuk pengguna lama, format registrasi lewat SMS yaitu dengan mengetik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM Smartfren baru bisa dilakukan dengan format ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
| Daftar Ulang Kartu SIM |
Penutup
Demikian tadi cara daftar ulang kartu SIM semua operator, semoga informasi ini berguna bagi Anda. Dalam proses pendaftaran ulang kartu SIM ini sepertinya cukup banyak yang mennayakan bagaimana cara daftar ulang kartu SIM tanpa KK, cara daftar kartu SIM tanpa NIK, bisakah daftar ulang kartu tanpa NIK dan KK? Disini saya tidak membagikan trik daftar ulang kartu tanpa KK maupun trik daftar kartu tanpa KTP karena seperti dijelaskan pada baris awal artikel, bahwa pendaftaran yang sah adalah pendaftaran yang dilakukan dengan mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku, yakni dengan memasukkan nomor KK dan NIK sesuai milik pengguna.
