Terdapat beberapa cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan yang dapat Anda pilih. Selebihnya mengenai langkah-langkah proses pencairan dana bpjs ketenagakerjaan dijelaskan artikeloka.com dibawah ini.
Mencairkan saldo JHT tentunya satu hal yang bisa memberi angin segar bagi Anda yang telah menjadi bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mendapatkan hak Anda sesuai dengan mekanisme yang ada.
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua sebelum dan setelah memasuki masa pensiun.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda lakukan secara online maupun offline dengan mendatangi kantor cabang. Ini memeberikan kemudahan tersendiri bagi para peserta.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online pun dapat dipilih bagi Anda para peserta yang sudah mencapai usia pensiun yaitu ketika usia Anda sudah menginjak 56 tahun.
Pada usia tersebut dapat juga digunakan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Dan untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang bisa dipilih oleh peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, mengalami PHK, ingin mencairkan klaim sebagian, meninggalkan Indonesia, atau karena terjadinya satu peristiwa yang menyebabkan cacat total tetap.
Untuk diketahui juga, layanan pencairan di kantor cabang juga tersedia untuk klaim prioritas. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa digunakan oleh peserta yang sedang dalam kondisi hamil, lanjut usia (lansia), dan sedang sakit.
Selain di kantor cabang, pencairan manfaat JHT juga bisa dilakukan di bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan Service Point Office (SPO).
Sayangnya, cara pencairan dengan opsi ini hanya bisa digunakan oleh peserta yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri atau terkenak PHK.
Contents
- 1 1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
- 2 Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
- 2.1 1. Peserta memasuki usia pensiun
- 2.2 2. Peserta mengundurkan diri atau mengalami PHK
- 2.3 3. Peserta cacat total
- 2.4 4. Peserta WNI meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- 2.5 5. Peserta merupakan WNA yang akan meninggalkan Indonesia
- 2.6 6. Peserta ingin klaim manfaat JHT 10 persen
- 2.7 7. Peserta ingin klaim manfaat JHT 30 persen
- 3 2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
- 4 3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Prioritas
- 5 4. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Bank Kerja Sama (SPO)
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Bagi sahabat pembaca yang membutuhkan informasi mengenai cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan diatas 10 juta atau barangkali yang punya pertanyaan cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan 10 persen online, silahkan dilanjut membaca posting dari artikeloka.com ini.
Cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online lewat hp dan juga laptop merupakan opsi yang lebih praktis. Peserta hanya perlu menyiapkan syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan alasan pencairan tersebut.
Adapaun ketentuan atau syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat berikut ini:
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat dokumen untuk pencairan manfaat JHT. Syarat dokumen ini berbeda-beda tergantung kriteria pengajuan klaim. Berikut penjelasannya:
1. Peserta memasuki usia pensiun
Peserta yang sudah memasuki usia pensiun, baik yang masih aktif bekerja atau sudah tidak bekerja bisa mengajukan klaim manfaat. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
- Surat keterangan pensiun
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
2. Peserta mengundurkan diri atau mengalami PHK
Peserta yang sudah tidak aktif bekerja di mana pun, dapat mengajukan klaim manfaat dengan menyertakan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
- Surat keterangan berhenti kerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial
- NPWP jika ada
3. Peserta cacat total
Peserta yang mengalami cacat total perlu memenuhi dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mencairkan manfaat JHT, berikut rinciannya:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
- Surat keterangan catat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
- Surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP jika ada
4. Peserta WNI meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Jika sudah tidak menjadi WNI, pekerja bisa mencairkan manfaat JHT terlebih dahulu. Berikut dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang dibutuhkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
- Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP jika ada
5. Peserta merupakan WNA yang akan meninggalkan Indonesia
Warga negara asing (WNA) yang sudah bekerja di Indonesia dan memiliki manfaat JHT lalu ingin mencairkannya, perlu memenuhi dokumen berikut ini:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP jika ada
6. Peserta ingin klaim manfaat JHT 10 persen
Peserta yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa mengajukan pencairan klaim manfaat JHT sebagian sebanyak 10 persen.
Namun perlu diketahui bahwa pencairan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT selanjutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Dokumen untuk syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP jika ada
7. Peserta ingin klaim manfaat JHT 30 persen
Selain bisa mencairkan sebagian sebanyak 10 persen, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mencairkan klaim manfaat JHT sebanyak 30 persen.
Namun, pencairan 30 persen ini hanya boleh digunakan untuk membayar uang muka perumahan. Peserta yang bisa mengajukan klaim ini adalah yang masa kepesertaannya minimal 10 tahun.
Sama halnya dengan pencairan JHT 10 persen, pencairan 30 persen ini juga berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT selanjutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Berikut dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen bank (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama)
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
- NPWP jika ada
Anda dapat memperhatikan beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana disebutkan diatas. Peserta bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu sebelum mengajukan pencairan.
Nah, jika dirasa sudah memenuhi syarat dan dokumen yang diperlukan, simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat HP:
- Silahkan Anda mengunjungi Layanan Lapak Asik menggunakan link beirkut: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kemudian, Anda perlu mengisi data awal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Upload dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.
- Proses telah pun selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat kantor cabang bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor terdekat dari domisili. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di lokasi Anda.
- Silahkan menemui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan
- Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang
- Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah dokumen persyaratan
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai
- Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang sudah dilampirkan.
3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Prioritas
Nah, untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan klaim prioritas juga bisa dilakukan di kantor cabang terdekat pada jam operasional mulai pukul 08.00-15.30 WIB.
BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan memberikan antrean khusus kepada peserta prioritas. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Silahkan kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT dengan kondisi khusus. Petugas akan memberikan antrean khusus
- Petugas akan memverifikasi data dan wawancara
- Proses pengajuan selesai dan manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
4. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Bank Kerja Sama (SPO)
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang juga dapat kalian pilih adalah lewat bank yang sudah bekerjasama. Anda cukup kunjungi bank terdekat. Silahkan datang pada jam operasional bank, yakni 08.00-15.30 WIB. Berikut ini prosesnya:
- Silahkan mengunjungi bank terdekat yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT
- Petugas memverifikasi data dan wawancara
- Proses pengajuan selesai dan manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Demikian tadi panduan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat hp atau dengan cara offline alias datang langsung. Sekedar mengingatkan, pastikan Anda sudah memenuhi syarat pengajuan dan dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan agar segala sesuatunya bisa terprores dengan sebagaimana mestinya.