Permendagri 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa

3 min read

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 31 Desember 2014 ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang baru ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Mendasari dikeluarkannya Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa Nomor 113 tahun 2013 adalah (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa terdiri dari Bab-bab tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, APBDes, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan.

Ketentuan Umum

Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 23 pengertian istilah yang ada dalam Permedagri Nomor 113 tahun 2014 ini:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  6. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  7. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  8. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  10. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  11. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  12. Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  13. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  14. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  15. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  16. Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.
  17. Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
  18. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
  19. Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
  20. Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
  21. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
  22. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa.
  23. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
  24. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 (Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa)

Asas Pengelolaan Keuangan Desa

BAB II
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 2
  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pengelolaan Keuangan Desa berada dalam kekuasaan Kepala Desa

BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 3
  1. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
    1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
    2. menetapkan PTPKD;
    3. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
    4. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
    5. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
  3. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
Pasal 4
  1. PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
    1. Sekretaris Desa;
    2. Kepala Seksi; dan
    3. Bendahara.
  2. PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 5
  1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
  2. Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
    2. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
    3. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
    4. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
    5. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Pasal 6
  1. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
    2. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
    3. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
    4. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
    5. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
    6. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 7
  1. Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.
  2. Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  Rincian Formasi CPNS Kemenag Tahun 2019

Permendagri 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa

Dan selanjutnya silahkan unduh lampiran tentang Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa, dan perhatikan Pasal Paling aneh yaitu Pasal 29 Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :

Pasal 29

Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:

  1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  2. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
  3. Lampiran bukti transaksi

Download Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Alasan Nadiem Makarim Hilangkan UN

Dihadapan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Nadiem Makarim selaku menteri Pendidikan dan Kebudayaan membeberkan alasannya mengapa UN (Ujian Nasional) perlu dihapus dari sistem pendidikan di...
luki h.
1 min read

Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa

Siapa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa? Pelaksana Kegiatan adalah pelaksana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa...
luki h.
51 sec read

Leave a Reply