Pengertian Lelang Adalah: Definisi, Jenis-Jenis, dan Dasar Hukum

2 min read

Apa itu lelang? Pengertian lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi.

Dalam teori ekonomi, lelang mengacu pada beberapa mekanisme atau peraturan perdagangan dari pasar modal.

Ada beberapa variasi dari bentuk dasar lelang, termasuk batas waktu, minimum atau maksimum batas harga penawaran, dan peraturan khusus untuk menentukan penawar yang menang dan harga.

Peserta lelang mungkin atau mungkin tidak mengetahui identitas atau tindakan dari peserta lain. Tergantung pada lelang, penawar dimungkinkan hadir secara langsung atau melalui perwakilannya, termasuk telepon dan internet.

Penjual biasanya membayar komisi kepada pelelang atau perusahaan lelang berdasarkan persentase harga penjualan terakhir.

Sejarah lelang di Indonesia dimulai oleh East India Company yang menyelenggarakan lelang untuk teh (1750) dah masih bertahan sampai sekarang di London. Ada juga lelang tembakau Indonesia yang masih bertahan di Bremen, Jerman.

Pengertian Lelang

Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, peserta lelang memberikan penawaran harga lebih tinggi, dan kemudian barang terjual kepada penawar harga tertinggi.

Sejarah lelang di Indonesia dimulai oleh East India Company yang menyelenggarakan lelang untuk teh (1750) dah masih bertahan sampai sekarang di London. Ada juga lelang tembakau Indonesia yang masih bertahan di Bremen, Jerman. Sehingga dunia lelang sebenarnya tidak terlalu asing di Indonesia. Hanya saja keterbatasan pelaksanaan lelang saja yang membuat proses lelang di Indonesia tidak terlalu dikenal.

  Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Saat ini lelang di Indonesia digunakan sebagai alternatif penjualan kendaraan, property, dan komoditi. Pada dasarnya semua barang dapat dilakukan lelang. Ketika ada kebutuhan atas penjualan dengan cepat dan harga tertinggi dan atau penjualan dalam skala banyak, maka penjualan melalui lelang adalah cara yang paling tepat.

Pelaksanaan lelang yang dilakukan biasanya saat ini adalah dengan menghadiri/datang ke tempat lelang, melakukan proses administrasi yang rumit, dan mengikuti pelaksanaan lelang di lokasi dengan konsep mengacungkan tangan/NPL (nomor peserta lelang) untuk menunjukkan keikutsertaannya.

Jenis – Jenis Lelang

1. Lelang Eksekusi

Lelang Eksekusi adalah lelang yang dilakukan guna pelaksanaan titel eksekutorial, termasuk dalam lelang eksekusi ini adalah lelang pelaksanaan putusan pengadilan/eksekusi pengadilan, lelang harta pailit, lelang eksekusi hak tanggungan, lelang aset fiducia, lelang eksekusi barang rampasan kejahatan, lelang barang yang tidak dikuasai/dikuasai negara, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi pajak, dan lainnya.

Contoh :

  • Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
  • Lelang Eksekusi pengadilan;
  • Lelang Eksekusi pajak;
  • Lelang Eksekusi harta pailit;
  • Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) (Jaminan Bank atas Kredit Macet);
  • Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;
  • Lelang Eksekusi jaminan fidusia;
  • Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dancukai;
  • Lelang Eksekusi barang temuan;
  • Lelang Eksekusi gadai;
  • Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  Alasan Nadiem Makarim Hilangkan UN

2. Lelang Non Eksekusi Wajib

Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan (biasanya oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS) yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku untuk dijual melalui lelang. Lelang Non Eksekusi Wajib terdiri dari :

  • Lelang Barang Milik Negara/ Daerah;
  • Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/ Daerah;
  • Lelang Barang milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  • Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;
  • Lelang Barang gratifikasi (diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi);
  • Lelang aset properti bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan;
  • Lelang aset tetap dan barang jaminan diambil alih eks bank dalam likuidasi;
  • Lelang aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;
  • Lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  • Lelang Balai Barta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;
  • Lelang aset Bank Indonesia;
  • Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama; 

3. Lelang Non Eksekusi Sukarela

Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya, termasuk BUMN/D berbentuk persero. Contoh :

  • Barang – barang seni seperti Lukisan, Barang Antik;
  • Lelang Ikan yang diperoleh dari nelayan ada yang dijual secara langsung ada yang melalui TPI (Tempat Pelelangan Ikan). Ikan di kumpulkan dan dilelang kepada pembeli untuk mendapatkan harga tertinggi. Di Jepang ada tempat pelelangan ikan terkenal salah satunya Pasar Tsukiji. 
  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

Dasar Hukum Lelang di Indonesia

  • Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 :3);
  • Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Lelang Online

Lelang melalui internet muncul seiring dengan perkembangan internet itu sendiri. Barang atau jasa yang diperjualbelikan dipasang di situs dan peserta lelang dapat mengikuti acara lelang secara Daring/Online.

Perusahaan lelang yang berhasil menggunakan sarana internet salah satunya adalah Ebay. Di Indonesia, lelang melalui internet (online) sudah dipelopori oleh pemerintah dengan situs lelang online yang dapat diakses melalui alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Lelang Online di Indonesia dibedakan menjadi :

  • Lelang Internet
  • Lelang Email 

Penutup

Demikian ulasan mengenai lelang. Meskipun istilah lelang ini sebenarnya sudah terbiasa kita dengar, namun mungkin masih ada beberapa dari sahabat pembaca yang belum memahami betul definisi dan jenis-jenis lelang.

Alasan Nadiem Makarim Hilangkan UN

Dihadapan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Nadiem Makarim selaku menteri Pendidikan dan Kebudayaan membeberkan alasannya mengapa UN (Ujian Nasional) perlu dihapus dari sistem pendidikan di...
luki h.
1 min read

Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa

Siapa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa? Pelaksana Kegiatan adalah pelaksana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa...
luki h.
51 sec read

Leave a Reply