Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

5 min read

Indonesia adalah salah satu negara dengan wilayah geografis yang cukup besar. Dalam kegiatan ekonomi, Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Otonomi daerah merupakan bagian dari desentralisasi. Dengan adanya otonomi daerah, daerah mempunyai hak serta kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri namun tetap dibawah kontrol pemerintah pusat dengan berlandaskan undang-undang yang berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah

Secara harfiah, pengertian otonomi daerah berasal dari dua kata, yaitu “otonom” dan “daerah”. Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata “autos” yang berarti sendiri dan “namos” yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Maka, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Adapun berdasarkan bunyi undang-undang, pengertian otonomi daerah sesuai UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, adalah daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

1. Kamus Hukum dan Glosarium: otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Encyclopedia of Social Scince: otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.

3. Kamus Besar Bahasa Indonesia: otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
5. Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
6. Kansil: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.

7. Widjaja: Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
8. Philip Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
9. Benyamin Hoesein: Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
10. Mariun: Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
11. Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Asas Otonomi Daerah

Asas Otonomi Daerahiadalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi adalah asas yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menagani urusan- urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.

Kelebihan Otonomi Daerah

 
  • Struktur organisasi yang berbobot pendelegasian wewenang yang memperingan beban menejemen teratas
  • Lebih berkembang generalis daripada spesialis dan dengan demikian membuka kedudukan untuk menejer umum
  • Hubungan dan kaitan yang akrab dapat ditingkatkan yang mengakibatkan gairah kerja dan koordinasi yang baik
  • Kebiasaan dengan aspek kerja yang khusus dan penting siap untuk dipergunakan
  • Efisiensi dapat ditingkatkan sepanjag struktur dapat diandang sebagai suatu kebulatan demikian rupa sehingga kesuliatan dapat dilokalisasi dan dapat dipecahkan dengan mudah
  • Bagi perusahaan yang besar dan tersebar diberbagi tempat, dapat diperoleh manfaat sebesar-besarnya dari keadaaa tempat masing-masing
  • Rencana dapat dicoba dalam tahp eperimen pada suatu perusahaan, dapat diubah dan dibuktikan sebelum diterapkan pada bagian lain yang sejenis dari bagian usahanya yang sama
  • Resiko yang mencakup kerugian, kepegawaiaan, fasilitas dan perusahaan dapat terbagi.
  75 Tari-tarian Tradisional Indonesia
Kebaikan kebaikan tersebut dapat saja ditambah sesuai dengan keadaan, misalnya kebaikan lain dari sentralisasi adalah bahwa desentralisasi akan memakanmn waktu yang rlatif lebih lama. Demikian pula desentralisasi terdapat kebaikan berbentuk yang lebih banyak mbagi menejemen teringgi untuk memperhatikan hal-hal yang sangat penting dan principal, pada sentralisasi, menejer tertinggi dalam berbagai bentuk masalah dari yang berukuran sederhana sampai ukuran yang rumit.
Menurut bayu suryaningrat jenis asas Otonomi Daerah dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut :
  • Otonomi Daerah Jabatan yaitu berupa pemencaran kekuasaan dari atas kepada bawahan sehubungan dengan kepegawaian atau jabatandengan maksud untuk meningkatkan kelancaran kerja.
  • Otonomi Daerah Kenegaraan yaitu  berupa penyerahan kekuasaan yang mengatur daerah dalam lingkunganya sebagai usaha untuk mewujudkan asas demkrasi dalam pemerintahan Negara.
Selanjutnya Otonomi Daerah kenegaraan  itu dapat dibedakan menjadi :
  • Otonomi Daerah territorial yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, batas pengaturan yag dimaksud adalah daerahnya sendiri.
  • Otonomi Daerah fungsional yaitu pelimpahan  kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu. Batas pengaturan tersebut adalah jenis fungsi, misalnya pendudukan, pegairan dan sebagainya.
  Pengertian MICE dan Kilas Tentang Fakultas MICE
Di dalam Otonomi Daerah pemencaran berarti pelimpahan,penyerahan atau kerja lain yang menganduk gerak jauh dari tempat asal( pusat). Kemudian yang membedakan antra desentralisasi dengan dekonsentrasi adalah bahwa desentralisasi terdapat :
  • Bentuk pemencaran adalah pelimpahan;
  • Pemencaran terjadi kepada daerah ( bukan perorangan)
  • Yang dipemencarkan adalah urusan pemerintah;
  • Urusan pemerrintah yang dipancarkan menjadi urusan rumah tangga  daerah sendiri.
Sehingganya dalam hal ini inisiatif pemerintahan diserahkan kepada daerah otonom, yang meliputi :
  • Kebijaksanaan
  • Perencanaan
  • Pelaksanaan
  • Pembiayaan
  • Perangkat pelaksanaan
Berdasarkan pada sistem tata pemerintahan menurut undang-undang dasar 1945, pada prinsipnya asas desentralisasi merupakan pembberian kebebasan untuk membangkitkan keaktifan rakyat melalui wakil-wakilnya dalam badan perwakilan daerah. Sebagai salah pencerminan dari system ini maka daerah mempunyai hak, wewenang menyusun peraturan yang disebut peraturan daerah, mengatur keuanganya yang disebut anggaran pendapatan dan belanja daerah, lain halnya dengan kantor wilayah departemen, lembaga ini tidak berwenang membuat peraturan pemerintah dan juga anggaranya dalam departemen masing-masing, yang terkonsentrasi dipusat.
Dalam perkembanganya untuk mempersiapkan daerah secara lebih mandiri maka jika memang diperlukan, urusan- urusan tertentu dapat diserahkan kepada daerah sebagai urusan otonomi daerah tersebut.
Asas tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan aurusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Istilah medebewind berasal dari kata mede  berarti turut serta dan  bewind berarti berkuasa, memerintah.  Medebewin ini disebut juga serta tantra atau tugas pembantuan.
Atas dasar dekonsentrasi mengingat terbatasnya kemampuan perangkat pemerintah pusat yang berada di daerah. Dan juga ditinjau dari daya guna dan hasil guna, adalah kurang dapat dipertanggung jawabkan, apabila semua uerusan pemerintah pusat didaerah harus dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya yang berada didaerah, karena itu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya. Lagi pula melihat sifatnya, berbagai urusan sulit untuk dilaksanakan dengan baik, tanpa ikut sertanya pemerintah daerah yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut , maka Undang- undang No. 5 Tahun memberikan untuk dilaksanakanya berbagai urusan pemerintah didaerah berdasarkan asas medebewind (tugas pembantuan).
Daerah otonom dapat diserahi untuk menjalankan tugas-tugas pembantuan atau asas medebewind, tugas pembantuan atau medebewind  dalam hal ini tugas pembantuan dalam pemerintahan, ialah tugas untuk ikut melaksanakan peraturan-peraturan perundangan m bukan saja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetapi juga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah local yang mengurus rumah tangganya sendiri tingkat atasnya.
Menurut Mr. Tresna, sebenarnya asas medebewind itu termasuk itu termasuk dalam asas Otonomi Daerah dan menurutnya Otonomi Daerah itu mempunyai dua wajah yaitu :
  1. Otonomi
  2. Medebewind atau disebut Zelfbestuur.
  Pengertian Letter of Credit, Syarat, Fungsi, dan Jenis-jenisnya
Dengan pengertian otonomi adalah bebas bertindak, dan bukan diperintah dari atas, melainkan semata-mata atas kehendak dan inisiatif sendiri, guna kepentingan daerah itu sendiri.
Sedangkan pengertian medebewind atau tudas pembantuan adalah disebut sebagai wajah kedua dari desentralisasi adalah bahwa penyelenggaraan kepentingan atau urusan tersebut sebenarnya oleh pemerintah pusat tetapi daerah otonom diikutsertakan. Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksudkan disertai dengan pembiayaanya hal tersebut tercantum dalam pasal 12 Undang-undang No.5 Tahun 1974.
Pengertian Otonomi Daerah
Ilustrasi- Otonomi daerah di sahkan dalam UU
Otonomi Daerah ketatanegaraan ini dibagi lagi menjadi dua bentuk, yaitu densentralisasi territorial dan desentralisasi fungsional. Desentralisasi territorial adalah pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing (otonom), sedangkan Desentralisasi fungsional adalah pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu.

Tujuan Otonomi Daerah

Adapun tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:

1. Meningkatkan pelayanan umum: Dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
3. Meningkatkan daya saing daerah: Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Bineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.

Baca: Sistem Pemerintahan Indonesia

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat darinya.