Bagaimana Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual?

Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual

Tidak sedikit biaya yang perlu dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan, baik itu motor ataupun mobil. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda hapus pajak progresif mobil Anda jika mobil tersebut telah dijual ke orang lain.

Dalam artikel ini Artikeloka.com akan berbagi informasi mengenai cara blokir pajak STNK mobil yang sudah dijual, dimana ini berlaku untuk pajak progresif motor dan juga pajak progresif mobil tentunya.

Semisal Anda memiliki lebih dari satu mobil dan salah satu atau beberapa diantaranya telah dijual, maka untuk menghilangkan pajak progresif tersebut bisa dilakukan dengan cara blokir STNK kendaraan tersebut lantaran kepemilikannya sudah beralih.

Seperti diketahui, besaran pajak mobil adalah minimal 1 persen untuk mobil pertama dan maksimal 2 persen untuk mobil pertama. Kemudian untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.

  Cara Tetap Tenang Dibawah Tekanan: 7 Strategi Menghadapi Distress

Sementara itu, hitungan kelipatan pajak progresif adalah sebesar 0,5 persen untuk setiap tambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dan dihitung sampai dengan kendaraan ke-17.

Syarat Dokumen Untuk Blokir STNK Mobil / Motor

Berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan apabila Anda ingin memblokir STNK secara online agar tidak terkena pajak progresif.

  1. Fotokopi KTP pemilik mobil/motor.
  2. Surat kuasa dengan materai dan fotokopiannya (jika menyuruh orang lain).
  3. Fotokopi surat akta penyerahan serta bukti bayar
  4. Fotokopi STNK/BPKB
  5. Fotokopi KK
  6. Surat pernyataan yang dapat kalian download di https://bapenda.jakarta.go.id/ (jika Anda tinggal di Jakarta).

Panduan Bagaimana Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online

Cara blokir pajak progresif mobil dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, surat-surat kendaraan, dan lain sebagainya.

Namun, sekarang ini Anda bisa blokir STNK mobil secara online yang tentunya akan lebih menghemat waktu Anda dan juga dirasa jauh lebih praktis. Adapun langkah-langkahnya bisa disimak dibawah ini.

  Analisis SWOT Diri Sendiri dan Cara Menggunakannya Secara Tepat

Bagi Anda yang ingin blokir STNK secara online dalam hal ini perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di website Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP Anda.

Jika sudah disiapkan, silahkan ikuti langkah-langkah melakukan blokir STNK seperti diurutkan berikut ini:

  • Silahkan masuk ke website Pajak Online menggunakan link yang diinfokan diatas tadi.
  • Jika sudah berhasil login, silahkan pilih menu PKB.
  • Pilih Pelayanan.
  • Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
  • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir.
  • Unggah kelengkapan dokumen.
  • Klik tombol Kirim.

Setalah Anda melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Anda juga bisa mengeceknya melalui wesbsite Pajak Online tersebut atau bisa juga dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di Kota Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *